KUMPULAN PHOTO KEGIATAN STT MEKAR BUDI LAKSANA
KEGIATAN STT MBL TAHUN 2018.
KEGIATAN STT MBL 2019
KEGIATAN STT MBL 2019
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
KUMPULAN PHOTO KEGIATAN STT MEKAR BUDI LAKSANA
KEGIATAN STT MBL TAHUN 2018.
KEGIATAN STT MBL 2019
KEGIATAN STT MBL 2019
AWIG-AWIG
DESA ADAT YEHEMBANG KAUH
KECAMATAN MENDOYO
KABUPATEN JEMBRANA
2021
KATA PENGANTAR
Om Swastyastu
Puji syukur kami panjatkan kehadapan Tuhan Yang
Maha
Esa,karena berka rahmat-Nyalah Sekaa Truna-Truni Mekar Budi Laksana ini dapat terbentuk
dan bersatu sesuai dengan harapan kita
semua,
Awig-awig ini
disusun
untuk Sekaa Truna-Truni
dari
aturan yang berlaku
yang
telah disepakati bersama.
penyusunan awig-awig Sekaa Truna-Truni Mekar Budi Laksana daat terselesaikan tekait adanya bantuan dari berbagai pihak. untuk itu ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kami sampaikan kepada semua pihak yang turut berpartisipasi memberikan saran dan kritik terhadap penyusunan awig-awig ini demi sukses dan kelanggengan dari Sekaa Truna-Truni Mekar Budi Laksana.
Om Shanti,
Shanti, Shanti Om
VISI
1. Menjadi Sekaa Teruna
Truni yang kreatif, bertindak positif, berbudi pekerti, dan mandiri.
2. Menjadi Sekaa Truna Truni yang
Mampu Melestariakan Adat, Seni dan Budaya.
MISI
1. Sekaa Teruna Teruni Mekar
Budi Laksana Menjadi Tulang Punggung Banjar yang Selalu Aktif,
Kreatif, Inovatif, dan Menjaga Kerukunan Persaudaraan dalam
Berorganisasi.
2. Berbuat Positif Menjaga Nama Baik
Organisasi, Banjar, dan Desa Demi Bali Shanti.
KEANGGOTAAN
1. Segenap
remaja
di
banjar Sekarkejula di wajibkan berkecimpung dalam organisasi mudamudi.
2. Keanggotaan muda-mudi di mulai dari SMA dan baru lepas dari keanggotaan apabila mereka
kawin atau ada
alasan yang lain, dengan secara aktif mengikuti keanggotaan serta di haruskan membayar iuran wajib sebesar Rp. 10.000 dan mulai saat itu mereka ikut memiliki Kas
Organisasi
yang ada, namun bagi
mereka yang masih mengecam
pendidikan
diberikan kebijakan
di dalam mengikuti kegiatan
organisasi.
3. Jika ada warga baru yang masuk anggota muda-mudi akan dikenakan uang penanjung batu
sebesar Rp. 10.000
4. Anggota
muda mudi yang
masih
SMP dinonaktifkan dalam kegiatan.
5. Apabila anggota muda-mudi tidak pernah aktif dalam kegiatan, apabila nikah nantinya akan
tidak dapat meminjam asset muda-mudi.
6. Jika ada pindahan
baru ingin
masuk
keanggotaan muda-mudi dikenakan pemogbog sebesar.
KEGIATAN MUDA-MUDI
1. KEGIATAN DALAM KELOMPOK
a. Segala
kegiatan semestinya dilakukan
di luar jam sekolah
b. Apabila ada kegiatan dinas atau tedun STT, segenap
muda-mudi
sudah harus
melaksanakan aktifitasnya paling lambat 15
menit setelah bunyi kentongan.
c. Jika di antara anggota ada yang datangnya terlambat 15 menit dari teman- teman yang sudah bekerjadan tampa ada suatu alasan
yang
dapat di terima mereka di
anggap tidak hadir, namun anggota muda-mudi boleh minta izin dengan alasan
yang
tepat.
d. Bagi mereka yang tidak hadir dalam kegiatan tersebut dikenakan denda sebesar Rp. 3.000,00.
2. KEGIATAN DILUAR KELOMPOK
a. Apabila ada kegiatan kelompok hendaknya dilaksanakan di
luar jam sekolaah
b. Apabila ada kegiatan di luar kelompok, pengurus muda-mudi akan menentukan kepastian
dan seluruh anggota akan
di
berikan arahaan.
c. Bagi mereka yang tidak hadir dalam kegiatan tersebut, tanpa ada alasan yang dapat di pertanggung jawabkan di kenakan
denda sebesar Rp.
2.000,00.
3. DENDA
a. Menjolok mata
Apabila
ada di antara nggota muda-mudi pada waktu melaksanakan kegiatan sudah
diberikan arahan tapi tidak hadir tanpa alasan yang tepat, apalagi melintasi teman yang sedang bekerjajika
di lihat akan dikenakan denda yaitu Rp. 5000,00.
b. Ngalepika
Apabila anggota muda-mudi sudah izin, namun mereka melakukan sesuatu yang
tidak tepat sesuai izin yang di mohonkan
akan di kenakan denda
Rp. 10.000,00.
ATURAN-ATURAN DI DALAM MELADENI
1. MELADENIN DI
PURA (Piodalan Pura Gunung Suci)
a. Apabila
Piodalan
di
Pura Gunung
Suci
tiba,
segenap
anggota
muda-mudi
mengadakan
peladenan ( ngayah
) dari awal sampai akhir piodalan.
b.
Bagi mereka yang tidak hadir dalam peladenan tersebut, di kenakan denda Rp.
2.000 jika anggota muda-mudi ada yang tidak hadir dalam ngayah sampai tiga
kali akan dijagjagi oleh pengurus, apabila tidak mempunyai alasan yang tepat
pembayaran denda yang terakhir akan
dikenakan denda dua kali lipat.
2. MELADENIN DI
RUMAH/NGEDENG STT ( Ngedeng Muda- Mudi )
a. Segenap masyarakat
Banjar
Sekarkejula
apabila mengadakan Upacara
Yadnya dapat meminta bantuan dari organisasi muda-mudi 2 sampai 3
kali ( tergantung dari besar kecilnya upacara/ permintaan dari
yang mempunyai Yadnya).
b. Ketika krama di lingkup Banjar Sekarkejula melakukan kegiatan dinas, secara otomatis Sekhee Truna-truni Mekar Budi Laksana juga wajib untuk ikut serta baik dalam ngayah/ngedeng muda mudi.
c. Keluarga yang
mempunyai
muda-mudi
aktif
dalam
organisasi, bila
ngedeng muda mudi, wajib
membayar Peras meladenin sebesar Rp.
15.000,00 dan bagi keluarga
yang
tidak mempunyai
muda-mudi aktif
bila ngedeng
muda-mudi diwajibkan membayar peras
meladenin
sebesar Rp. 30.000,00.
d. Bagi anggota muda-mudi yang
tidak hadir
pada saat
meladenin
tanpa mempunyai alasan
yang
tepat maka
di kenakan denda sebesar Rp. 3000,00.
e.
Apabila ada di antara anggota muda-mudi pada saat melaksanakan tugas
meladenin mereka meninggalkan teman-teman yang sedang bekerja tanpa permisi kepada teman/pengurus,
dikenakan denda dua kali dari semula
sebesar Rp. 2.000,00.
f.
Apabila warga mempunyai muda-mudi SMP (nonaktif) dalam ngedeng muda mudi membayar iuran
Rp. 20.000.
RAPAT PATOKAN
a. Rapat patokan diadakan tiap 6 bulan sekali, pada saat Hari Raya Manis Galungan pagi,
masalah waktu akan
di sesuaikan
oleh pengurus.
b. Bagi mereka
yang tidak hadir
dalam rapat patokan
dikenkan denda sebesar Rp.
5.000,00, terkecuali sakit/ matepetin dan keluasan, upacara
yadnya
atau
ada alasan
lain bias diterima
c. Setiap rapat patokan seluruh anggota STT
diwajibkan membawa 1 buah kelapa layak jual.
d. Jika ada oknum angota STT tidak membawa
kelapa pada saat rapat patokan, oknum anggota tersebut diberikan waktu 24 Jam
untuk menyerahkan kelapa tersebut kepada pengurus STT.
e. Jika dalam waktu yang diberikan tidak juga membawa kelapa maka akan dikenakan denda 5.000,00.
KAS MUDA-MUDI
a.
Berapapun Kas Muda-mudi yang ada tidak dapat dibagi secara merata kepada anggota dan kegunaan untuk kepentingn umum/ kepentingn organisasi.
b.
Seluruh kas muda mudi tidak dapat di pinjamkan keluar
organisasi maupun kepada segenap keluarga STT.
MUDA-MUDI YANG MEMBELI AYAHAN
a. Seluruh anggota Muda-mudi
dapat membeli ayahan bila
mereka tinggal/bekerja diluar Kecamatan Mendoyo,
atau mereka tersebut melakukan kegiatan Bisnis.
b.
Jika ada anggota muda-mudi yang
mau
membeli ayahan mereka dapat membeli ayahan dalam
waktu yang tidak terbatas, dengan besar pembelian ayahan sebesar Rp. 15.000 per rapat
patokan.
c.
Bagi yang membeli ayahan, harus membayar pembelian ayahan tersebut setiap 6 bulan dalam rapat patokan.
d. Bila dalam rapat patokan tidak melunasi, mereka di beri waktu
selama kurang lebih 1 minggu
untuk melunasi, dan bila dalam
1 minggu tersebut tidak melunas, pengurus akan menjagjagi kerumah muda-mudi tersebut untuk menyelesaikan lebih
lanjut.
e. Bagi muda-mudi yang bermaksud untuk tidak lagi membeli ayahan, mereka harus melapor
kepada pengurus muda-mudi, dan mulai saat itu mereka kembali aktif di dalam kegiatan yang
ada.
MUDA-MUDI YANG MERUSAK NAMA ORGANISASI
Apabila ada salah satu diantara muda-mudi yang dengan sengaja atau tidak sengaja melakukan perbuatan sampai merusak
nama organisasi, baik diluar
maupun didalam kelompok, mereka
dikenakan denda
sebesar Rp. 500.000,00.
MATURAN PADA SAAT RAINAN TIBA RING PURA GUNUNG SUCI (PURNAMA, TILEM SERTA PIDALAN LAIN)
a. Pada saat rainan tiba ( purnama, tilem serta rainan lainnya) segenap anggota Muda-Mudi
diwajibkan mengadakan persembahyangan bersama di Pura Gunung
Suci
dengan membawa sesajen minimal Canang Sari.
b. Apabila ada piodalan diluar Pura Gunung Suci organisasi muda-mudi mengadakan Persembahyangan (Tangkil) secara dinas , dan pengurus berkewajiban memberi arahan
tentang kepastiannya.
c.
bagi mereka yang tidak
hadir tanpa alasan yang bisa di diterima, mereka dikenakan denda sebesar Rp. 3.000,00.
MATURAN KELUAR
ASET MUDA-MUDI
1.
JUMLAH ASET STT MEKAR BUDI LAKSANA
STT Mekar Budi Laksana mempunyai aset yaitu:
a.
Kursi 40 pcs (60 pcs tidak produktif)
b.
Meja
20 pcs
c.
Sepanduk 20 pcs
2. SEWA ASET
a. Segenap
warga Banjar Sekarkejula
berhak
meminjam aset muda-mudi.
b. Jika warga Banjar Sekarkejula yang mempunyai anggota muda-mudi aktif, maka jika meminjam aset akan
dikenakan sewa
Kursi: Rp. 1.000 per pcs.
Meja: Rp 5.000 per pcs.
c. Jika warga Banjar Sekarkejula yang tidak mempunyai anggota muda-mudi aktif, maka
jika
meminjam aset akan
dikenakan
sewa
Kursi: Rp. 2.000 per pcs.
Meja: Rp. 10.000 per pcs.
d. Jika warga
Banjar
Sekarkejula yang
tidak
mempunyai
anggota
muda-mudi SMP
(nonaktif) maka jika meminjam aset akan di kenakan sewa
Kursi: Rp. 1,500
per pcs.
Meja: Rp. 10.000 per pcs.
e. Aset nuda-mudi bisa di pinjamkan keluar Banjar Sekarkejulaatas sepengetahuan semua pengurus muda-mudi, dan jika warga diluar banjar Sekarkejula meminjam
aset
akan dikenakan sewa
Kursi: Rp 2.000 per pcs.
Meja: Rp. 20.000 per pcs.
3.
PENGURUS ASET
a. Pengurus Aset akan
dipilih oleh segenap anggota muda-mudi dan pengurus aset
merupakan anggota muda-mudi
b. Pengurus aset wajib menjaga aset muda-mudi, melakukan pencatatan peminjaman aset dan melakukan perawatan
aset yang sudah ada
c. Hasil yang di terima dari sewa aset akan di potong 30% ( pengurus aset 15% , untuk pengurus lainya 15% ) dan sisanya akan
masuk dalam kas muda-mudi
f. Jika ada
kerusakan pada
aset saat
dipinjamkan, maka kerusakan aset akan
menjadi tanggung jawab pemeras ( diganti/ diperbaiki).
PEMBERIAN TALI KASIH
a. Seluruh Anggota STT. Mekar Budi Laksana jika keluar dari keanggotaan ( nikah) berhak
mendapat Tali Kasih
masing-masing berupa 1 pcs
kamben.
Awig-Awig STT Mekar Budi Laksana
Telah direvisi dan disahkan
Pada Tanggal 15 April 2021
Sekarkejula, 15 April
2021
Ketua STT.Mekar Budi Laksana. Sekretaris STT Mekar Budi Laksana.
I Gede Putra Wiantara. Kadek Sri Setia Dewi
Mengetahui,
Kelian
Dinas Banjar Sekarkejula Kelian
Adat Banjar Sekarkejula
I
Komang Wiarta I
Ketut Budiasa
Bendesa Adat Yehembang Kauh