STT MBL

STT MBL

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 21 Maret 2021




KUMPULAN PHOTO KEGIATAN STT MEKAR BUDI LAKSANA




 KEGIATAN STT MBL TAHUN 2018.




KEGIATAN STT MBL 2019


KEGIATAN STT MBL 2019










 STRUKTUR ORGANISASI STT MEKAR BUDI LAKSANA 2021/2023




AWIG-AWIG 


BANJAR ADAT SEKARKEJULA

DESA ADAT YEHEMBANG KAUH

KECAMATAN MENDOYO 

KABUPATEN JEMBRANA

2021





KATA PENGANTAR

 

Om Swastyastu

Puji syukur kami panjatkan kehadapan Tuhan Yang Maha Esa,karena berka rahmat-Nyalah Sekaa Truna-Truni Mekar Budi Laksana ini dapat terbentuk dan bersatu sesuai dengan harapan kita semua,  Awig-awig  ini  disusun  untuk  Sekaa  Truna-Truni  dari  aturan  yang  berlaku  yang  telah disepakati bersama.

 

penyusunan   awig-awig Sekaa Truna-Truni Mekar Budi Laksana daat terselesaikan tekait adanya bantuan dari berbagai pihak. untuk itu ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kami sampaikan kepada semua pihak yang turut berpartisipasi memberikan saran dan kritik terhadap penyusunan awig-awig ini demi sukses dan kelanggengan dari Sekaa Truna-Truni Mekar Budi Laksana.

Om Shanti, Shanti, Shanti Om


VISI

1.  Menjadi Sekaa Teruna Truni yang kreatif, bertindak positif, berbudi pekerti, dan mandiri.

2.  Menjadi Sekaa Truna Truni yang Mampu Melestariakan Adat, Seni dan Budaya.


MISI

1.  Sekaa Teruna  Teruni Mekar Budi Laksana Menjadi Tulang Punggung Banjar yang Selalu Aktif, Kreatif, Inovatif, dan Menjaga Kerukunan Persaudaraan dalam Berorganisasi.

2. Berbuat Positif Menjaga Nama Baik Organisasi, Banjar, dan Desa Demi Bali Shanti.

 

KEANGGOTAAN

 

1. Segenap remaja di banjar Sekarkejula di wajibkan berkecimpung dalam organisasi mudamudi.

2. Keanggotaan muda-mudi di mulai dari SMA dan baru lepas dari keanggotaan apabila mereka kawin atau ada alasan yang lain, dengan secara aktif mengikuti keanggotaan serta di haruskan membayar iuran wajib sebesar Rp. 10.000 dan mulai saat itu mereka ikut memiliki Kas Organisasi  yang  ada,  namun  bagi  mereka  yang  masih  mengecam  pendidikan  diberikan  kebijakan di dalam mengikuti kegiatan organisasi.

3. Jika ada warga baru yang masuk anggota muda-mudi akan dikenakan uang penanjung batu sebesar Rp. 10.000

4. Anggota muda mudi yang masih SMP dinonaktifkan dalam kegiatan.

5. Apabila anggota muda-mudi tidak pernah aktif dalam kegiatan, apabila nikah nantinya akan tidak dapat meminjam asset muda-mudi.

6. Jika ada pindahan baru ingin masuk keanggotaan muda-mudi dikenakan pemogbog sebesar.

 

KEGIATAN MUDA-MUDI

1.   KEGIATAN DALAM KELOMPOK

a.       Segala kegiatan semestinya dilakukan di luar jam  sekolah

b.      Apabila   ada   kegiatan dinas atau tedun STT,   segenap   muda-mudi   sudah   harus melaksanakan aktifitasnya paling lambat 15 menit setelah bunyi kentongan.

c.       Jika di antara anggota ada yang datangnya terlambat 15 menit dari teman- teman yang sudah bekerjadan tampa ada suatu alasan yang dapat di terima mereka di anggap tidak hadir, namun anggota muda-mudi boleh minta izin dengan alasan yang tepat.

d.      Bagi mereka yang tidak hadir dalam kegiatan tersebut dikenakan denda sebesar Rp. 3.000,00.

 

2.   KEGIATAN DILUAR KELOMPOK

a.    Apabila ada kegiatan kelompok hendaknya dilaksanakan di luar jam sekolaah

b.    Apabila ada kegiatan di luar kelompok, pengurus muda-mudi akan menentukan kepastian dan seluruh anggota akan di berikan arahaan.

c.     Bagi mereka yang tidak hadir dalam kegiatan tersebut, tanpa ada alasan yang dapat di pertanggung jawabkan di kenakan denda sebesar Rp. 2.000,00.


3.   DENDA

 

a.   Menjolok mata

 

Apabila ada di antara nggota muda-mudi pada waktu melaksanakan kegiatan sudah diberikan arahan tapi tidak hadir tanpa alasan yang tepat, apalagi melintasi teman yang sedang bekerjajika di lihat akan dikenakan denda yaitu Rp. 5000,00.

b.   Ngalepika

 

Apabila anggota muda-mudi sudah izin, namun mereka melakukan sesuatu yang tidak tepat sesuai izin yang di mohonkan akan di kenakan denda Rp. 10.000,00.

 

 

ATURAN-ATURAN DI DALAM MELADENI

1.   MELADENIN DI PURA (Piodalan Pura Gunung Suci)

 

a.   Apabila  Piodalan  di  Pura  Gunung  Suci  tiba,  segenap  anggota  muda-mudi mengadakan peladenan ( ngayah ) dari awal sampai akhir piodalan.

b.  Bagi mereka yang tidak hadir dalam peladenan tersebut, di kenakan denda Rp.

 

2.000 jika anggota muda-mudi ada yang tidak hadir dalam ngayah sampai tiga kali   akan dijagjagi oleh pengurus, apabila tidak mempunyai alasan yang tepat pembayaran denda yang terakhir akan dikenakan denda dua kali lipat.

2.   MELADENIN DI RUMAH/NGEDENG STT ( Ngedeng Muda- Mudi )

 

a.       Segenap  masyarakat  Banjar  Sekarkejula     apabila  mengadakan  Upacara Yadnya dapat meminta bantuan dari organisasi muda-mudi 2 sampai 3 kali ( tergantung dari besar kecilnya upacara/ permintaan dari yang mempunyai Yadnya).

b.      Ketika krama di lingkup Banjar Sekarkejula melakukan kegiatan dinas, secara otomatis Sekhee Truna-truni Mekar Budi Laksana juga wajib untuk ikut serta baik dalam ngayah/ngedeng muda mudi.

c.    Keluarga  yang  mempunyai  muda-mudi  aktif  dalam  organisasi,  bila ngedeng muda mudi, wajib membayar Peras meladenin sebesar Rp. 15.000,00 dan  bagi  keluarga  yang  tidak  mempunyai  muda-mudi  aktif  bila  ngedeng muda-mudi diwajibkan membayar peras meladenin sebesar Rp. 30.000,00.

d.    Bagi  anggota  muda-mudi  yang  tidak  hadir  pada  saat  meladenin  tanpa mempunyai alasan yang tepat maka di kenakan denda sebesar Rp. 3000,00.

e.    Apabila ada di antara anggota muda-mudi pada saat melaksanakan tugas meladenin mereka meninggalkan teman-teman yang sedang bekerja tanpa permisi kepada  teman/pengurus,  dikenakan denda dua kali dari semula sebesar Rp. 2.000,00.

f.     Apabila warga mempunyai muda-mudi SMP (nonaktif) dalam ngedeng muda mudi membayar iuran Rp. 20.000.

 

 

RAPAT PATOKAN

a.   Rapat patokan diadakan tiap 6 bulan sekali, pada saat Hari Raya Manis Galungan pagi, masalah waktu akan di sesuaikan oleh pengurus.

b.  Bagi  mereka  yang  tidak  hadir  dalam  rapat  patokan  dikenkan  denda  sebesar  Rp.  5.000,00, terkecuali sakit/ matepetin dan keluasan, upacara yadnya atau ada alasan lain bias diterima

c.   Setiap rapat patokan seluruh anggota STT diwajibkan membawa 1 buah kelapa layak jual.

d.   Jika ada oknum angota STT tidak membawa kelapa pada saat rapat patokan, oknum anggota tersebut diberikan waktu 24 Jam untuk menyerahkan kelapa tersebut kepada pengurus STT.

e.   Jika dalam waktu yang diberikan tidak juga membawa kelapa maka akan dikenakan denda 5.000,00.

 

KAS MUDA-MUDI

a.       Berapapun Kas Muda-mudi yang ada tidak dapat dibagi secara merata kepada anggota dan kegunaan untuk kepentingn umum/ kepentingn organisasi.

b.      Seluruh kas muda mudi tidak dapat di pinjamkan keluar organisasi maupun kepada segenap keluarga STT.

 

MUDA-MUDI YANG MEMBELI AYAHAN

a.   Seluruh  anggota  Muda-mudi  dapat  membeli  ayahan  bila  mereka  tinggal/bekerja diluar Kecamatan  Mendoyo, atau mereka tersebut melakukan kegiatan Bisnis.

 

b.         Jika ada anggota muda-mudi yang mau membeli ayahan mereka dapat membeli ayahan dalam waktu yang tidak terbatas, dengan besar pembelian ayahan sebesar Rp. 15.000 per rapat patokan.

c.          Bagi yang membeli ayahan, harus membayar pembelian ayahan tersebut setiap 6 bulan dalam rapat patokan.

d.      Bila dalam rapat patokan tidak melunasi, mereka di beri waktu selama kurang lebih 1 minggu untuk melunasi, dan bila dalam 1 minggu tersebut tidak melunas, pengurus akan menjagjagi kerumah muda-mudi tersebut untuk menyelesaikan lebih lanjut.

e.       Bagi muda-mudi yang bermaksud untuk tidak lagi membeli ayahan, mereka harus melapor kepada pengurus muda-mudi, dan mulai saat itu mereka kembali aktif di dalam kegiatan yang ada.

  

MUDA-MUDI YANG MERUSAK NAMA ORGANISASI

Apabila ada salah satu diantara muda-mudi yang dengan sengaja atau tidak sengaja melakukan perbuatan  sampai  merusak  nama  organisasi,  baik  diluar  maupun  didalam  kelompok,  mereka dikenakan denda sebesar Rp. 500.000,00.

 

MATURAN PADA SAAT RAINAN TIBA RING PURA GUNUNG SUCI (PURNAMA, TILEM SERTA PIDALAN LAIN)

a.       Pada saat rainan tiba ( purnama, tilem serta rainan lainnya) segenap anggota Muda-Mudi diwajibkan mengadakan persembahyangan bersama di Pura Gunung Suci dengan  membawa sesajen minimal Canang Sari.

b.      Apabila ada piodalan diluar Pura Gunung Suci organisasi   muda-mudi mengadakan Persembahyangan (Tangkil) secara   dinas , dan pengurus berkewajiban memberi arahan tentang kepastiannya.

c.       bagi mereka yang tidak hadir tanpa alasan yang bisa di diterima, mereka dikenakan denda sebesar Rp. 3.000,00.


MATURAN KELUAR

  1. dalam acara maturan keluar, secara dinas pengurus STT akan memberikan pemberitahuan persembahyangan bersama keluar, dan seluruh anggota wajib untuk ikut serta dalam acara tersebut.
  2. Bagi mereka yang tidak hadir dan tanpa alasanyang jelas maka akan dikenakan denda sebesar 2.000,00.

 

ASET MUDA-MUDI

1.        JUMLAH ASET STT MEKAR BUDI LAKSANA

 

STT Mekar Budi Laksana mempunyai aset yaitu:

 

a.       Kursi 40 pcs (60 pcs tidak produktif)

b.      Meja 20 pcs

c.       Sepanduk  20 pcs

 

2.       SEWA ASET

a.   Segenap warga Banjar Sekarkejula berhak meminjam aset muda-mudi.

b.   Jika warga Banjar Sekarkejula yang mempunyai anggota muda-mudi aktif, maka jika meminjam aset akan dikenakan sewa

   Kursi: Rp. 1.000 per pcs.

 

   Meja: Rp 5.000 per pcs.

c.   Jika warga Banjar Sekarkejula yang tidak mempunyai anggota muda-mudi aktif, maka jika meminjam aset akan dikenakan sewa

   Kursi: Rp. 2.000 per pcs.

 

   Meja: Rp. 10.000 per pcs.

d.   Jika  warga  Banjar  Sekarkejula  yang  tidak  mempunyai  anggota  muda-mudi  SMP (nonaktif) maka jika meminjam aset akan di kenakan sewa

   Kursi: Rp. 1,500 per pcs.

 

   Meja: Rp. 10.000 per pcs.

e.   Aset nuda-mudi bisa di pinjamkan keluar Banjar Sekarkejulaatas sepengetahuan semua pengurus muda-mudi, dan jika warga diluar banjar Sekarkejula meminjam aset akan dikenakan sewa

   Kursi: Rp 2.000 per pcs.

 

   Meja: Rp. 20.000 per pcs.

3. PENGURUS ASET

a.   Pengurus  Aset  akan  dipilih  oleh  segenap  anggota  muda-mudi  dan  pengurus  aset merupakan anggota muda-mudi

b.   Pengurus aset wajib menjaga aset muda-mudi, melakukan pencatatan peminjaman aset dan melakukan perawatan aset yang sudah ada

c.   Hasil yang di terima dari sewa aset akan di potong 30% ( pengurus aset 15% , untuk pengurus lainya 15% ) dan sisanya akan masuk dalam kas muda-mudi

 

f.    Jika  ada  kerusakan  pada  aset  saat  dipinjamkan,  maka  kerusakan  aset  akan  menjadi tanggung jawab pemeras ( diganti/ diperbaiki).


PEMBERIAN TALI KASIH

a.   Seluruh Anggota STT. Mekar Budi Laksana jika keluar dari keanggotaan ( nikah) berhak mendapat Tali Kasih masing-masing berupa 1 pcs kamben.

 

Awig-Awig STT Mekar Budi Laksana

Telah direvisi dan disahkan

Pada Tanggal 15 April 2021

 

 

 

 

                                                                                                            Sekarkejula, 15 April 2021

Ketua STT.Mekar Budi Laksana.                                             Sekretaris STT Mekar Budi Laksana.

                                                                                                               

 

 

I Gede Putra Wiantara.                                                              Kadek Sri Setia Dewi

 

 

 

 

 

Mengetahui,

 

 

Kelian Dinas Banjar Sekarkejula                                             Kelian Adat Banjar Sekarkejula

 

 

 

 

 

I Komang Wiarta                                                                     I Ketut Budiasa

 

 

Bendesa Adat Yehembang Kauh

 

 

 

 

                                                                 I Gede Parma